N a m a
Organisasi ini bernama BARISAN MUDA PENEGAK AMANAT NASIONAL, disingkat BM PAN.
Waktu Didirikan
BM PAN didirikan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 1998 untuk waktu yang tidak tidak ditentukan
Logo
Logo BM PAN adalah matahari dan 32 pancaran cahaya dan dua tangan kanan yang berjabat secara kokoh yang dilatar belakangi segi empat berwarna biru serta tulisan BM PAN, Barisan Muda Penegak Amanat Nasional.
A z a s
BM PAN berazaskan Pancasila.
T u j a n
BM PAN bertujuan membentuk generasi muda Indonesia yang memiliki wawasan dan keterampilan politik yang dilandasi moralitas agama demi terwujudnya Indonesia baru yang berkedaulatan rakyat, berkeadilan dan berkesejahteraan sosial.
U s a h a
- Menggalang generasi muda Indonesia melalui kegiatan-kegiatan sosial, kemanusiaan dan kemasyarakatan.
- Menciptakan kader-kader Barisan yang berkualitas melalui pelatihan-pelatihan yang mencerahkan.
- Membangun jaringan institusional dan personal Barisan serta kekuatan-kekuatan pemuda, mahasiswayang sevisi dan menjalin hubungan kerjasama yang bersifat terbuka untuk mencapai tujuan nasional.
- Mengembangkan kemampuan kreatif dan keilmuan dalam rangka mengaktualisasikan keahlian dan profesionalisma generasi muda dalam berbagai bidang kehidupan.
-- Melakukan dialog, seminar, konferensi pers dan aksi massa dalam merespons kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat dan peristiwa kemanusiaan lainnya.
Identitas
BM PAN adalah organisasi kader partai yang berbasis massa beridentitaskan kebangsaan dan kemajemukan yang menjujung tinggi moral agama dan kemanusiaan.
S i f a t
BM PAN adalah Organisasi Otonom dari Partai Amanat Nasional yang bersifat terbuka, majemuk dan mandiri.
Karena sifatnya yang terbuka tersebut, maka BM PAN memiliki mekanisme operasional organisasi yang mandiri namun berada dalam garis konsultatif dan koordinatif PAN.
Fungsi
BM PAN memiliki fungsi sebagai berikut:
- Fungsi integrati : Berperan sebagai wadah pemersatu dan menggalang kesatuan aspirasi politikgenerasi muda Indonesia. Merupakan satu-satunya wadah pembinaan kader pemuda di bawah naunganorganisasi politik partai.
- Fungsi Edukasi :Berperan memberikan pendidikan dan pengembangan wawasan serta keterampilanpolitik dalam rangka mencapai tujuan BM PAN.
- Fungsi Mediasi : Berperan sebagai penghubung antara kekuatan politik generasi muda dengankebijakan Partai yang merupakan satu-satunya wadah yang mewakili kepemudaan Partai.
- Fungsi Advokasi : Berperan mendampingi dan melindungi pelaksanaan kebijakan umum Partai serta membela kepentingan aspirasi politik warga PAN.
- Fungsi Agregasi : Berperan merekam persoalan-persoalan yang ada di masyarakat dan menjadikannyaagenda organisasi yang harus diperjuangkan
- Fungsi Kontrol :Berperan menjalankan pengawasan internal maupun eksternal terhadap kebijakan PAN dan kebijakan Pemerintah.
- Fungsi Artikulasi : Berperan Mengkomunikasikan atau menyampaikan platform partai kepada masyarakat
Keanggotaan
Keanggotaan BM PAN bersifat sukarela dan terbuka bagi warga negara Indonesia yang setuju dengan tujuan Barisan dan platform Partai. Peraturan keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Susunan Organisasi
Struktur Organisasi disesuaikan dengan Anggaran Dasar BM PAN. Ketentuan tentang hubungan struktur antara DPP, DPW, DPD, DPC dan DPRt diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
