BM PAN: Ketum PAN Boleh Rangkap Jabatan

BM PAN: Ketum PAN Boleh Rangkap Jabatan


Ketua Umum Barisan Muda (BM) PAN, Yendri Susanto menilai Ketua umum PAN bisa merangkap jabatan sebagai pejabat negera.

Pasalnya selama ini hal itu tidak dipermasalahkan atau dilarang dalam aturan organisasi. "Selama ini tak ada masalah dengan ketua umum PAN yang juga sekaligus menjadi pejabat negara. Ini justru baik bagi PAN karena menjadi simbol kenegaraan dan bagian dari pemersatu bangsa," ujar Yendri saat dihubungi INILAHCOM, Kamis (1/1/2015).

Menurutnya, yang menjadi masalah ialah ketika ketua umum PAN menjadi menteri atau dibawah presiden. Sebab hal ini justru membuat ketua umum PAN bisa dikendalikan presiden.

Yendri mencontoh ketika Ketua Umum PAN Hatta Rajasa menjadi Menko Perekonomian pada rezim mantan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dia menjelaskan pada saat itu kader-kader PAN juga tak mempermasalahkannya.

"Jadi, orang yang berteriak, Ketua Umum PAN sebaiknya tak menjabat di lembaga negara adalah pahlawan yang kesiangan," katanya.

Seperti diketahui, calon ketua umum PAN yang akan bertarung pada Kongres IV PAN di Bali pada Maret 2015 nanti, mengerucut pada 2 nama, yaitu Hatta Rajasa (Incumbent) dan Ketua MPR RI Zulkifli Hasan.

Kedua calon ketua umum PAN ini juga telah menyatakan bahwa akan tetap mempertahankan PAN didalam Koalisi Merah Putih yang siap mendukung dan mengkritik pemerintahan Jokowi-JK.[jat]



Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

Back To Top